Berita

    Bayar Tilang Elektronik, Bisa Sambil Tiduran

    Berawal dari DKI Jakarta, tilang elektronik kini sudah semakin tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.

    Semakin tersebarnya tilang elektronik tersebut merupakan sebuah langkah baik karena terbukti mampu mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas. Tentunya dengan semakin sedikitnya jumlah pelanggaran lalu lintas maka risiko kecelakaan di jalan akan semakin kecil.

    Tilang elektronik juga berguna untuk memudahkan masyarakat yang melakukan pelanggaran untuk segera menyelesaikan hukumannya. Pasalnya mereka tidak perlu lagi mendatangi pengadilan negeri untuk membayar tilang. Pelanggar juga tidak lagi perlu khawatir merasa dikerjai oleh petugas karena seluruh pelanggaran telah direkam dan dijadikan sebagai bukti yang sah.

    Mekanisme tilang elektronik juga terbilang sederhana karena penyidik hanya mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi tilang, nomor resi tilang, dan besaran denda saat menemukan pelanggaran. Nantinya petugas akan mengirimkan data tersebut ke server BRI. Setelah itu, BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.

    Lantas bagaimana bila pemilik kendaraan tidak memiliki nomor telepon seluler? Maka melanggar akan diberikan slip tilang berwarna biru yang akan menjadi pengantar untuk dibayarkan melalui rekening BRI. Setelah itu bukti pembayaran akan diserahkan pada penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

    Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan langsung dikenai tilang elektronik.

    ·         Menggunakan handphone saat berkendara

    ·         Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar

    ·         Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus

    ·         Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway

    ·         Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan

    ·         Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

    ·         Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol

    ·         Mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

    ·         Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

    ·         Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan